JAKARTA - Garuda Indonesia bakal mematuhi terhadap keputusan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan, termasuk terkait dengan sanksi yang sudah dijatuhkan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
"Kita menghormati, kita bersikap positif dan kita akan terus berkomunikasi dengan pihak regulator dan melaksanakan sesuai dengan time frame atau batas waktu yang telah ditetapkan," kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara.
Sementara itu, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah mengirim surat ke dewan komisaris Garuda Indonesia untuk penggantian audit publik dan melakukan audit internal.
Baca Selengkapnya: Menteri Rini Minta Dewan Komisaris Ganti Auditor Garuda
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.