Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diperiksa KPPU Selama 4 Jam, Bos Garuda: Rangkap Jabatan Sesuai Aturan

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2019 |15:12 WIB
Diperiksa KPPU Selama 4 Jam, Bos Garuda: Rangkap Jabatan Sesuai Aturan
Dirut Garuda Indonesia Ari Akshara Usai Diperiksa KPPU (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, di Gedung KPPU Jakarta.

Pemeriksaan terkait dugaan rangkap jabatan pasca-kerja sama operasi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air. Di mana selain Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara juga menjabat sebagai Komisaris Utama Citilink Indonesia dan Komisaris Utama Sriwijaya Air.

Baca Juga: Didampingi Pengacara, Bos Garuda Penuhi Panggilan KPPU soal Rangkap Jabatan

Pantauan Okezone, Ari Askhara bersama pengacaranya selesai diperiksa oleh KPPU selama empat jam, yakni dari pukul 09.30 WIB hingga 13.30 WIB.

Usai pemeriksaan, Ari Askhara mengaku sudah memberikan keterangan kepada KPPU terkait pemanggilan terkait dugaan rangkap jabatan tersebut.

Baca Juga: KPPU Periksa Dirut Garuda Indonesia, Masalah Apa?

"Kami sudah sampaikan semuanya kepada (KPPU). Intinya bahwa rangkap jabatan ini dilakukan sudah sesuai aturan dan semua prosedur yang berlaku," ujar dia di Kantor KPPU Jakarta, Senin (1/7/2019).

Dia menjelaskan, rangkap jabatan ini didasari atas kepentingan untuk menyelamatkan aset negara. Dan posisi rangkap jabatan sudah mendapatkan persetujuan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di Kementerian BUMN.

"Jadi, untuk detailnya silakan ke konsultan dan penasihat hukum kami," tutur dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement