Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harga Rumah di Bawah Rp30 Miliar Bebas Pajak Barang Mewah, Ini Kata Bos Crown

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2019 |17:20 WIB
Harga Rumah di Bawah Rp30 Miliar Bebas Pajak Barang Mewah, Ini Kata Bos Crown
CEO Crown Group Iwan Sunito (Foto: Okezone)
A
A
A

Hal ketiga lanjut Iwan adalah global investor. Global investor menurut Iwan berinvestasi karena dia melihat perkembangan suatu negara hingga potensi yang luar biasa.

"Nah ini yang masih kecil sekali, But the positif thing is dengan masuknya perusahaan perusahaan dari China dari Jepang, terutama akhir-akhir ini, karena China kan stop sama sekali, nah dari Jepang ini yang mulai masuk, hopefully investor mereka juga ikut untuk beli," ujarnya.

Sebelumnya, dengan pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti, pemerintah memandang perlu mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dengan pertimbangan tersebut, pada 10 Juni 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement