Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Cukai Plastik Rampung Tahun Ini

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 02 Juli 2019 |20:14 WIB
Aturan Cukai Plastik Rampung Tahun Ini
Kantong Plastik (Foto: Voa Indonesia)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan aturan untuk pengenaan cukai plastik. Nantinya aturan ini akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya optimistis aturan ini bisa rampung pada tahun 2019. Asalkan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sudah memberikan lampu hijau untuk memungut cukai plastik.

“Kita lihat saja tadi yang disampaikan oleh dewan komisi XI akan melakukan pendalaman. Insha Allah tahun ini, kita optimis,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR- RI, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, untuk payung hukumnya adalah berupa PP. Adapun teknis pemungutannya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Kalo nanti komisi XI menyetujui produknya adalah PP dan tentunya operasionalnya PMK,” jelasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Usul Tarif Cukai Plastik Rp30.000/kg ke DPR

Saat ini seluruh rancangan dari aturan mengenai cukai plastik sudah digodok meskipun belum mendapatkan persetujuan DPR. Tujuannya adalah untuk mempercepat implementasi dari pungutan cukai plastik.

“Secara teknis kami pararel sudah siapkan bersama dengan Kementerian lembaga yang terkait. Kementerian LHK sudah ada bahkan draft-ya, sudah mulai kta susun. Karena ini harapannya supaya persetujuan diberikan kita bisa langsung implementasikan,” jelasnya.

Adapun PP-nya nanti akan berbentuk aturan baru. PP baru ini akan menjadi payung hukum mengenai barang kena cukai dalam bentuk plastik.

“PPnya mengenai itu barang kena cukai baru dalam bentuk plastik,” ucapnya.

Baca Juga: Plastik Bakal Kena Cukai, Bagaimana Dampaknya ke Inflasi?

Sedangkan aturan turunannya nantinya akan mengatur masalah teknis. Seperti berapa besar pungutannya dan plastik apa saja yang akan dikenakan pungutan cukai.

“Ya ini masalah teknis. Rincinya adalah kita akan menindaklanjuti persetujuan itu dalam bentuk PP dan PMK, nah sekarang objeknya ditentukan dalam rapat berikutnya. Pemerintah sampai dengan tadi telah mengusulkan barang kena cukai baru dalam bentuk kantong plastik,” jelasnya.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement