Hal yang mengagetkan adalah ukuran grafik peringatan kesehatan. Pasalnya, ukuran peringatan itu harus mencakup 75% dari semua permukaan kemasan produk tembakau.
Seperti diketahui, saat ini grafis peringatan kesehatan hanya diperlukan untuk mencakup 50% bungkus produk.
Baca juga: Produk Tembakau Alternatif Perlu Fatwa MUI
Peraturan baru akan berlaku pada 1 Juli 2020 dan pelanggar pertama yang tidak patuh dapat didenda hingga 10.000 dolar Singapura, menghadapi hukuman penjara enam bulan atau keduanya.
Ada pun selama masa transisi, produk tembakau yang mematuhi peraturan saat ini masih akan diizinkan untuk diimpor.
(Fakhri Rezy)