Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Produk Tembakau Alternatif Perlu Fatwa MUI

Koran SINDO , Jurnalis-Senin, 07 Januari 2019 |11:12 WIB
Produk Tembakau Alternatif Perlu Fatwa MUI
Rokok (Ilustrasi: Reuters)
A
A
A

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta mengeluarkan fatwa mengenai produk tembakau alternatif. Fatwa ini diperlukan agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat mengenai hukum menggunakan produk tersebut.

Profesor Antropologi Budaya King Fadh University of Petroleum and Minerals Sumanto Al Qurtuby mengatakan, selama ini fatwa ulama baru terbatas pada produk rokok konvensional. “Untuk produk tembakau alternatif belum ada pembahasan spesifik,” kata Sumanto di Jakarta, kemarin.

Selain itu, kata dia, pembahasan hukum Islam untuk produk tembakau alternatif hanya baru sekilas tentang rokok elektrik (vape). Berbagai pertimbangan fikih yang digunakan juga masih sama dengan produk rokok konvensional. Padahal di dunia saat ini telah berkembang juga produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar.

Baca Juga: Impor Dibatasi, Indonesia Akan Kekurangan 100.000 Ton Tembakau

Menurut Sumanto, berbagai organisasi Islam memiliki pandangan berbeda mengenai hukum mengonsumsi rokok konvensional. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan konsumsi rokok konvensional berada dalam hukum antara makruh dan haram. MUI hanya tegas mengharamkan aktivitas konsumsi rokok konvensional untuk anak-anak, ibu hamil, serta dilakukan di tempat umum.

Menurut Sumanto, perlunya fatwa mengenai produk tembakau alternatif yang spesifik karena terdapat perbedaan mendasar antara produk itu dengan rokok konvensional. Selama ini banyak pihak beranggapan bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko sama dengan rokok konvensional.

Menurut dia, salah satu perbedaan mendasar adalah pada produk tembakau alternatif tidak terdapat proses pembakaran yang memproduksi zat TAR (senyawa kimia dan kumpulan bahan kimia yang akan beredar dalam asap hasil pembakaran) serta karbon monoksida seperti halnya pada rokok konvensional.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement