DEPOK – Mulai saat ini warga Kota Depok yang ingin beli mobil harus menyertakan surat pernyataan memiliki garasi di rumah atau menyewa garasi. Pemilik kendaraan tidak bisa seenaknya memarkirkan kendaraan di pinggir jalan karena mengganggu kenyamanan warga lain.
Ketentuan beli mobil harus punya garasi diatur dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang merupakan revisi Perda Nomor 2/2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.
 Baca Juga: "Jangan Beli Mobil Kalau Tak Punya Garasi"
Wakil Ketua DPRD Depok M Supari yono mengatakan, adanya peraturan itu membuat warga Depok harus bersiap-siap memiliki garasi mobil. “Menyertakan surat pernyataan memiliki garasi atau menyatakan surat menyewa garasi jika tidak punya garasi di rumah,” ujarnya, kemarin.
Ini sangat mendesak untuk diatur dan dibuat payung hukum. Banyak warga Depok memiliki mobil, namun tidak memiliki garasi sehingga mobil mereka diparkir di pinggir jalan umum.
“Itu mengganggu pengguna jalan lain, bahkan tidak jarang menimbulkan keributan di lingkungan,” ucapnya.
 Baca Juga: Aturan Kepemilikan Garasi Kembali Digaungkan, Ini Alasan Pemprov DKI
Selain itu, banyak juga mobil yang diparkir di lahan fasilitas sosial (fasos) maupun fasilitas umum (fasum) atau lahan bermain anak seperti terjadi di perumnas yang ada di Depok, padahal perumnas memiliki jalan yang sempit. “Ini karena kesejahteraan mereka makin meningkat. Punya mobil, tapi tidak ada garasi, akhirnya memakai lahan yang biasanya digunakan anak-anak bermain sehingga anak-anak tidak punya tempat bermain lagi,” ungkap Supariyono.
Imbasnya akan membahayakan dan berpengaruh terhadap perkembangan anak karena salah satu hak anak adalah bermain. Jika mereka tidak memiliki tempat bermain, maka akan lebih banyak main gawai di rumah.
“Ini berbahaya ketika mereka besar nanti. Mereka tidak bisa bersosialisasi atau antisosial,” katanya.
Follow Berita Okezone di Google News