Sebelumnya, untuk mengurangi penyelundupan dan penyalahgunaan fasilitas di perbatasan, Direktorat Jenderal Bea Cukai memfasilitasi 'toko serba ada' (Toserba) kebutuhan pokok di perbatasan dengan memfasilitasi pembangunan Pusat Logistik Berikat (PLB) Bahan Pokok di Perbatasan.
Baca juga: Bea Cukai Sita Ribuan HP hingga Laptop Ilegal Senilai Rp61,86 Miliar
PLB tersebut memberikan kemudahan bagi para pelintas batas untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan menggunakan Kartu Identitas Lintas Batas (KILB) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) atau di PLB Bahan Pokok dengan mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.