Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Penjualan Rumah Mewah di Atas Rp30 Miliar Jadi 1% Tak Pengaruhi Pasar Apartemen

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2019 |14:30 WIB
Pajak Penjualan Rumah Mewah di Atas Rp30 Miliar Jadi 1% Tak Pengaruhi Pasar Apartemen
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Ferry juga mengingatkan proses penjualan unit apartemen kelas atas dan mewah bukan termasuk yang tipe penjualannya bisa dilakukan dengan cepat atau laku keras segera. Oleh karena itu agak sulit untuk berpengaruh secara luas kepada keseluruhan sektor properti.

“PPnBM ini cakupannya tidak terlalu luas. Enggak terlalu banyak berpengaruhnya. Tapi super luxury lebih luas lagi cakupannya dan memberikan,” katanya.

Meskipun begitu, dirinya mengapresiasi wacan pemerintah untuk merevisi aturan tersebut. Sebab ada keinginan pemerintah untuk memajukan kembali industri properti.

“Aturan ini memberikan sentimen positif karena ada keinginan pemerintah mendorong sektor properti,” katanya.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement