Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Semangat Indonesia Kejar Pajak Digital hingga ke Osaka

Fakhri Rezy , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2019 |10:48 WIB
Semangat Indonesia Kejar Pajak Digital hingga ke Osaka
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

Peraturan tersebut membuahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 1 April 2019.

Pemerintah Indonesia terus berupaya mengejar pajak dari perusahaan over the top (OTT) seperti Google, Facebook, Amazon, dan Netflix. Meski hingga kini, pertemuan G20 belum memiliki keputusan untuk penetapan pajak digital.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement