f) Menjanjikan menang lelang.
g) Mendesak/menakut-nakuti korban dengan ancaman tidak jadi menang lelang jika tidak segera transfer uang muka/uang jaminan penawaran lelang.
h) Menggunakan akun media social palsu meniru akun resmi KPKNL atau DJKN untuk menawarkan barang menggunakan foto barang dengan harga murah (tidak wajar).
Baca Juga: Fakta-fakta Soal Ikan Tuna Rp44 Miliar yang Perlu Anda Tahu
Ketentuan pelaksanaan lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dapat dilihat di https://lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan. DJKN selalu menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan pejabat, pegawai, atau kantor vertikal DJKN dan/atau KPKNL. Apabila terdapat hal yang janggal, segera hubungi call center DJKN 1500991 atau kunjungi KPKNL terdekat.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.