f) Menjanjikan menang lelang.
g) Mendesak/menakut-nakuti korban dengan ancaman tidak jadi menang lelang jika tidak segera transfer uang muka/uang jaminan penawaran lelang.
h) Menggunakan akun media social palsu meniru akun resmi KPKNL atau DJKN untuk menawarkan barang menggunakan foto barang dengan harga murah (tidak wajar).
Baca Juga: Fakta-fakta Soal Ikan Tuna Rp44 Miliar yang Perlu Anda Tahu
Ketentuan pelaksanaan lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dapat dilihat di https://lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan. DJKN selalu menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan pejabat, pegawai, atau kantor vertikal DJKN dan/atau KPKNL. Apabila terdapat hal yang janggal, segera hubungi call center DJKN 1500991 atau kunjungi KPKNL terdekat.
(Feby Novalius)