a) Aktif menghubungi nomor pribadi korban melalui panggilan telepon atau aplikasi chat.
b) Mengaku dari KPKNL atau instansi lain.
c) Menawarkan harga murah yang tidak wajar.
d) Harga yang ditawarkan pelaku bukan berasal dari harga yang terbentuk dalam normalnya proses lelang, dalam hal ini kasus lelang fiktif, di mana proses lelang tidak pernah terjadi.
e) Meminta uang muka/uang jaminan penawaran lelang yang ditransfer ke rekening atas nama pribadi pelaku.