JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif listrik seluruh pelanggan PT PLN (Persero) tidak naik sampai akhir 2019. Namun, tahun depan pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan tarif listrik adjustment atau mengikuti pergerakan asumsi makro.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana menga takan, tarif adjustment sebe nar nya telah diterapkan untuk 12 go longan pelanggan pada 2016. Dengan tarif adjustment, tarif ke 12 golongan pelanggan ini berfluktuasi setiap tiga bulan mengikuti pergerakan kurs, harga minyak mentah Indone sia (Indonesia crude price/ICP), dan inflasi. Namun, pemerintah me mutuskan tidak lagi menerapkan tarif adjustment mulai 2017 guna menjaga daya beli masyarakat. Untuk tahun depan, pe merintah berencana menerapkan kembali tarif adjustment.
Baca juga: PLN Tuntaskan Pembangunan Tol Listrik Sumatera 275 kV
“Untuk me ngurangi beban APBN, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengambil kebijakan untuk terapkan tarif adjustment pada 2020,” kata Rida di Jakarta.
Dengan tarif adjustment, pemerintah tidak lagi menahan tarif listrik tetap bagi 12 golongan pelanggan ini. Mulai 2020 tarif 12 golongan pelanggan tersebut akan fluktuatif setiap tiga bu lan seperti periode 2014-2016. Mulai 2017 tarif listrik 12 golongan pelanggan ini tidak lagi berubah hingga akhir 2019.
Tarif listrik adjustment di tetapkan sebesar Rp1.467 per kilowatt hour (kWh) untuk pelanggan tegangan rendah yang mencakup rumah tangga mewah mulai dari 1.300 volt ampere (VA) ke atas serta bisnis daya dan pemerintahan 6600 VA-200 kVA, Rp1.115 per kWh untuk tegangan menengah yang terdiri atas pelanggan bisnis, industri, dan pemerintahan dengan data di atas 200 kVA, serta Rp997 per kWh untuk tegangan tinggi yang mencakup industri berdaya 30.000 kVA ke atas. Untuk golongan pelanggan rumah tangga mampu 900 VA, Rida mengakui masih dalam pembahasan apakah akan diterapkan tarif adjustment.
Baca juga: Kompensasi Dipangkas, Kenaikan Tarif Listrik Diperlukan
Namun, dalam usulan subsidi lis trik tahun depan sebesar Rp58,62 triliun terdapat alo kasi subsidi bagi rumah tangga mampu 900 VA sebesar Rp5,9 triliun. Karena tidak berlaku tarif adjustment pada 2017-2019, pe merintah memberikan kompen sasi kepada PLN.
Tahun lalu, mengacu pada laporan keuangan PLN, kompensasi yang diberikan pemerintah kepada PLN sebesar Rp23,17 triliun. Sementara itu, Plt Executive Vice President Corporate Commu nication & CSR PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, PLN akan mengakui ketentuan yang ditetapkan pemerintah, ter masuk dalam penerapan tarif listrik.
Sesuai Undang-Un dang Nomor 30 Tahun 2009 Pa sal 34 ayat 1 tentang ke we na ngan peme rintah dalam me ne tapkan tarif tenaga listrik untuk kon su - men dengan persetujuan DPR. Penetapan tarif tenaga lis trik dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mi neral (KESDM) dan harus mendapat persetujuan DPR.
Baca juga: Siap-Siap, Tahun Depan Tarif Listrik Bisa Naik-Turun
Selanjutnya PLN sebagai badan usaha milik negara (BUMN) akan mengikuti semua regulasi dan ketetapan yang diambil pe me rintah. Penetapan tarif yang diatur pemerintah dengan tarif adjustment baik untuk golongan tarif nonsubsidi maupun subsidi dihitung berdasarkan tiga hal, yaitu kurs, inflasi, dan ICP.