JAKARTA - PT PLN (Persero) akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait rencana penerapan penyesuaian tarif (tariff adjustment) tahun depan. Tarif adjustment tersebut diperlukan lantaran pemerintah berencana memangkas kompensasi biaya pokok penyediaan tenaga listrik.
"Kompensasi ialah penggantian biaya pokok penyediaan tenaga listrik yang harus dibayarkan pemerintah kepada PLN karena tarif penjualan lebih rendah dari harga keekonomian. Jika memang ada wacana memangkas kompensasi maka tarif adjustment menjadi diperlukan," ujar Vice President Public Relation PLN, Dwi Suryo Abdullah di Jakarta, Minggu (30/6/2019).
Baca Juga: Pemerintah Akan Pangkas Kompensasi Subsidi Listrik PLN
Menurut dia tariff adjustment bisa kembali diterapkan apabila rencana pemerintah memangkas kompensasi biaya pokok penyediaan tenaga listrik. Pasalnya jika tidak maka beban keuangan PLN akan semakin berat. Meski begitu PLN akan mengikuti keputusan aturan dari pemerintah.
Baca Juga: Begini Cara PLN Penuhi Kebutuhan Listrik Industri hingga KEK