JAKARTA - Pemerintah berencana mengurangi pembayaran kompensasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal ini untuk mengurangi beban pada keuangan negara.
Adapun kompensasi adalah penggantian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik yang harus dibayarkan pemerintah, karena tarif penjualan tenaga listriknya lebih rendah dibandingkan harga keekonomiannya. Kompensasi juga belum diperhitungkan dalam subsidi.
Baca Juga: Begini Cara PLN Penuhi Kebutuhan Listrik Industri hingga KEK
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, sejak 2016 pemerintah sudah melakukan pendataan bagi golongan rumah tangga yang bisa menerima subsidi listrik. Di mana hanya pelanggan 450 VA dan 900 VA yang bisa menerima subsidi.