"Keputusan pengurangan kompensasi terhadap PLN menjadi kewenangan pemerintah sepenuhnya. PLN akan melaksanakan dan mendukung apa yang menjadi keputusan pemerintah tersebut," kata dia.
Pihaknya juga meyakini keputusan terkait pemangkasan kompensasi biaya pokok penyediaan akan dipertimbangkan oleh pemerintah secara matang. “Tentu pemerintah sebelum mengeluarkan keputusan sudah mempertimbangkan secara cermat semua aspeknya. Kami di PLN tugas kami adalah memberikan pelayanan sebaik-baiknya untuk seluruh masyarakat," ujarnya.
(Nanang Wijayanto-Sindonews)
(Feby Novalius)