JAKARTA – Pemerintah berencana menerapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) pelanggan listrik nonsubsidi pada 2020.
Penyesuaian tarif adjustment diterapkan berdasarkan indikator nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), inflasi dan formula harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
”Tahun depan itu akan kembali ke tarif adjustment . Pada 2020 itu akan kembali lagi,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridha Mulyana di Jakarta kemarin.
Baca Juga: Isu Tarif Listrik Naik, Kementerian ESDM: Tidak Benar!
Ridha memastikan untuk sepanjang tahun ini tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik, baik subsidi maupun nonsubsidi. Hal itu sesuai keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
”Berdasarkan keputusan Pak Menteri tahun ini kan sudah diputuskan tidak ada kenaikan tarif. Penyesuaian tarif nonsubsidi diputuskan harus melalui izin Menteri ESDM,” katanya.
Menurut dia apabila tarif dasar listrik non subsidi nantinya disesuaikan kemungkinan akan dilakukan bertahap. Adapun penyesuaian tarif listrik secara bertahap tersebut supaya tidak membebani masyarakat.
”Kalaupun naik tidak sekaligus, tetapi dilakukan secara bertahap tiga bulanan. Dan tolong digarisbawahi kalau tarif adjustment itu bisa naik, bisa turun,” katanya.
Baca Juga: Tarif Listrik Naik 20%? Menteri Jonan: Itu Hoax
Dia menambahkan, penyesuaian tarif dasar listrik nonsubsidi tidak perlu melalui persetujuan DPR. Tarif adjusment hanya dilakukan melalui persetujuan Menteri ESDM. ”Tarif adjustment tidak perlu persetujuan DPR, kecuali jika yang disesuaikan tarif subsidi,” jelas Ridha.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menegaskan, tidak ada kenaikan tarif listrik sepanjang tahun ini.
”Isu kenaikan tarif dipastikan tidak benar. Pemerintah hingga saat ini tidak memiliki rencana untuk kenaikan tarif listrik. Bahkan pelanggan mampu pun tidak pernah naik sejak 2017,” kata dia.
Agung menambahkan, tarif listrik rumah tangga mampu golongan 900 VA diberikan diskon sebesar Rp52 per kWh sejak 1 Maret 2019 menjadi Rp1.352 per kWh.