Lanjut Alamsyah, Kementrian Perindustrian saat ini memiliki aparat pemeriksa dan memiliki kewajiban untuk melakukan pemeriksaan. Dengan aparat yang dimiliki seharusnya Kementrian Perindustrian bisa melakukan pengecekan dan pemeriksaan barang-barang tersebut legal atau ilegal.
Setelah investigasi dilakukan dan ada bukti vendor atau distributor terlihat dalam peredaran HP haram tesebut, Alamsyah meminta agar mereka bertanggung jawab. Tujuannya agar masyarakat tidak dirugikan dan tujuan pemerintah memberantas ponsel haram ini terwujud, Alamsyah meminta agar vendor HP dan distributor dapat bertanggung jawab. Menurut Alamsyah distributor dan vendor tidak boleh lepas tangan terhadap peredaran ponsel ilegal di Indonesia.
"Regulasi yang nanti ada tak boleh merugikan masyarakat. Pemerintah harus memberikan perlindungan kepada masyarakat. Vendor dan distributor harus bertanggung jawab dengan membayar pajak atas HP ilegal yang beredar di Indonesia, Sebab konsumen tak tahu apakah barang yang dibelinya legal atau ilegal. Jangan sampai pemerintah mendapatkan gugatan dari konsumen," katanya.
Jadi semua HP yang dianggap ilegal, harus dihitung berapa jumlahnya. Lalu vendor dan distributor terlibat harus membayar pajak yang harus ditanggung.
"Pemerintah jangan utak-atik regulasi yang ada terlebih dahulu. Pastikan dulu pelanggaran peredaran ponsel ilegal ini dari mana. Jika emang ada aturan yang lemah, maka pemerintah harus segera memperbaiki. Kalau tak ada aturan yang lemah berarti selama ini ada prosedur yang dilanggar. Kalau ada pelanggar pemerintah harus menindak. Bukan aturannya yang diotak-atik," terang Alamsyah.
(Dani Jumadil Akhir)