JAKARTA - Pemerintah akhirnya resmi untuk memberikan diskon tiket pesawat untuk penerbangan murah atau Low Cost Carrier (LCC) mulai Kamis, 11 Juli 2019. Adapun besaran diskonnya adalah sebesar 50% dari Tarif Batas Atas (TBA).
Keputusan tersebut ditentukan lewat rapat koordinasi lanjutan yang dilakukan pada hari ini. Rapat sendiri dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Baca Juga: AP I Tawarkan 2 Alternatif Skema Insentif untuk Maskapai Berbiaya Murah
Turut hadir juga Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Pramesti. Selain itu hadir juga perwakilan dari maskapai, PT Angkasa Pura I. PT Angkasa Pura II, Airnav, PT Pertamina (Persero)
Sekretaris Menteri Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan, alasan mengapa baru berlaku pada hari Kamis adalah karena dibutuhkan waktu penyesuaian selama dua hari. Nantinya seluruh pihak akan menyiapkan sistemnya .
“Kita mulai sejak 11 Juli 2019 Kamis. Untuk penyesuaian sistem butuh 2 hari,” ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Baca Juga: Harga Tiket Akan Diturunkan Pemerintah, Saran Bos AirAsia: Jangan Terlalu Mengatur!