JAKARTA - Diskon tiket pesawat dengan rute penerbangan murah atau low cost carrier (LCC) sebesar 50% akan dimulai pada esok hari. Namun sayangnya, pemerintah dinilai belum memiliki aturan khusus yang mengatur diskon tersebut.
Pengamat Penerbangan Gatot Raharjo mengatakan, tidak adanya aturan berpotensi untuk ditolak oleh maskapai. Meskipun jenis penolakannya akan dilakukan secara halus, misalnya cara menjual tiket dengan harga tinggi terlebih dahulu, ketika sudah tidak laku baru diberi diskon.
Baca Juga: Diskon Tiket Pesawat Dinilai Tak Efektif, Ternyata Ada Kelemahannya
“Ada kemungkinan nolak secara halus, yaitu mereka menjual harga tinggi dulu. Kemudian kalau kursinya yang itu sudah penuh baru jual yang harga diskon,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Rabu (10/7/2019).
Kemudian, ketika pemerintah tidak konsisten untuk memberikan insentif. Maskapai tentu saja bisa membelot dan tidak ingin mengikuti kemauan pemerintah dalam memberikan diskon tiket pesawat.
Baca Juga: Siap-Siap, 11.626 Tiket Murah Akan Disediakan 2 Maskapai Ini
Pasalnya, pemerintah sendiri sudah berjanji akan memberikan berbagai macam insentif. Misalnya terkait harga avtur yang dijanjikan akan turun lagi. Kemudian biaya parkir pesawat di bandara yang dijanjikan diturunkan atau diberikan diskon.
Lalu ada biaya perawatan dan biaya suku cadang yang akan diberikan insentif fiskal berupa pemotongan bea masuk untuk produk impor suku cadang.