JAKARTA - Pemerintah tengah fokus pada invetasi pada beberapa tahun ke depan guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Salah satu langkah untuk mendongkrak investasi adalah dengan penyederhanaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djali mengatakan selama ini RTRW ini dinilai sangat kaku sehingga menghambat iklim investasi di daerah. Bahkan beberapa kali, Presiden Joko Widodo selalu menyinggung izin di daerah khususnya yang sangat lama
Baca Juga: Jokowi Tegur Menteri Siti dan Sofyan Djalil
Penyusunan RTRW memang menjadi ranah pemerintah daerah. Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, aturan RTRW dapat direvisi setiap lima tahun sekali. Namun, sering kali terjadi dinamika di daerah, di mana investor tak jarang masukk sebelum batas waktu revisi RTRW berakhir.
"(Pertanyaannya) bagaimana kalau di tahun ketiga, (karena) dinamika cepat sekali, dinamika investasi, terutama kalau belum diubah selama ini, (tentu) jadi hambatan investasi," ujarnya saat ditemui di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca Juga: Jokowi: Berikan Izin Usaha Berorientasi Ekspor Secepat-cepatnya
Sofyan menceritakan, awal mula dimintanya perubahan RTRW ini ketika hambatan tersebut tercium hingga lingkungan Istana. Presiden Joko Widodo mendapat laporan bila di Manado, ada investor yang sulit menanamkan modal di sana karena persoalan RTRW ini.