Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi XI Sindir Pencalonan Tunggal Deputi Gubernur Senior BI

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |18:44 WIB
Komisi XI Sindir Pencalonan Tunggal Deputi Gubernur Senior BI
Ketua Komisi XI Melcias Mekeng (Foto: Okezone)
A
A
A

"Sebab amanah UU BI, komisi XI diberikan wewenang melakukan fit and proper test dan memberikan persetujuan bukan hanya sebagai konsultasi seperti institusi-institusi lainnya," tutur dia.

Dia menambahkan, untuk calon deputi BI ini memang hak perogratif Presiden. Namun Undang-Undang mengatakan sebanyak-banyaknya tiga. Itu ada makna kalau sebanyak-banyaknya.

"Kita menginginkan itu lebih dari satu. supaya kita bisa menjaga independensi dan menjaga komunikasi hubungan yang baik antara pemerintah dengan DPR," ungkap dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement