Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Komisi XI Sindir Pencalonan Tunggal Deputi Gubernur Senior BI

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2019 |18:44 WIB
Komisi XI Sindir Pencalonan Tunggal Deputi Gubernur Senior BI
Ketua Komisi XI Melcias Mekeng (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelesaikan rapat pengambil keputusan untuk menjadikan Destry Damayanti sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), hari ini.

Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng mengatakan, bahwa Destry Damayanti menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia untuk periode 2019-2024.

Baca Juga: Destry Damayanti Jadi Deputi Gubernur Senior BI, Ini Alasan Komisi XI DPR

Mekeng pun meninggalkan pesan kepada pemerintah terkait pemilihan Deputi Gubernur BI selanjutnya.

"Bank Indonesia ini kan independen. Maka itu Bank Indonesia tidak bisa diperintah oleh siapa pun. Dan harus independen mengatur moneter ini. Oleh karena itu, kami Komisi XI akan mengirim surat kepada pimpinan dewan untuk menyampaikan kepada pemerintah, agar apabila pemilihan anggota Dewan Gubernur BI berikutnya disampaikan lebih dari satu. Jadi tidak ada persepsi dari masyarakat atau publik," ujar dia, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga: Destry Damayanti Resmi Jadi Deputi Gubernur Senior BI

Dia menuturkan bahwa, apabila dikirim satu nama, Bank Indonesia sudah tidak independen. Oleh karena itu, biarkan proses fit and proper test dilakukan Komisi XI dengan banyak calon.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement