Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

REI Inginkan RUU Pertanahan Atur Batas Kepemilikan Hunian Orang Asing

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 12 Juli 2019 |17:03 WIB
REI Inginkan RUU Pertanahan Atur Batas Kepemilikan Hunian Orang Asing
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Real Estat Indonesia (REI) memberi usulan pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Di mana rencananya RUU tersebut ditargetkan rampung pada September tahun ini.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat REI Paulus Totok Lusida mengatakan usulan REI pada RUU Pertahanan itu, seperti batas waktu kepemilikan hunian orang asing, isu definisi tanah terlantar, sengketa tanah, hingga hak waris tanah.

"Jadi, saya menilai isu-isu itu butuh kepastian hukum agar tak menghambat pengembang," ujar dia di Kantor REI Jakarta, Jumat (12/7/2019).

 Baca Juga: Pengembang Soroti RUU Pertanahan soal Hunian Orang Asing

Dia menjelaskan untuk detailnya seperti luas-luas yang harus diatur. Oleh karena itu, REI menyarankan agar itu diatur di Peraturan Menteri (Permen).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement