JAKARTA - Dalam kunjungan kerja ke Turki, Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Perdagangan Turki Ruhsar Pekcan di Ankara. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan singkat kedua Kepala Negara di sela-sela KTT G-20 di Osaka, Jepang pada Juni lalu.
Pertemuan di Ankara ini dilakukan sehari setelah Mendag melakukan dialog bisnis di Istanbul dengan pelaku usaha Turki dan mitranya dari Indonesia.
Diawali dengan sambutan hangat selamat datang dari Menteri Perdagangan Turki, kedua menteri segera membahas isu-isu substantial terkait status perdagangan bilateral saat ini, kelanjutan perundingan Trade in Goods Agreement dalam kerangka Indonesia-Turkey Comprehensive Economic Partnership Agreement (IT-CEPA), masalah pengamanan perdagangan, dan kolaborasi usaha.
“Kita sampaikan bahwa dalam dialog bisnis di Istanbul kemarin, pelaku usaha kedua negara menekankan pentingnya penyelesaian segera perundingan IT-CEPA di tengah ketidakpastian perdagangan global saat ini. Menteri Perdagangan Turki sepakat agar momentum ini dimanfaatkan untuk lebih mendekatkan hubungan ekonomi kedua negara,” jelas Enggar, dalam keterangannya, Sabtu (13/7/2019).
Baca Juga: Kesepakatan Perdagangan Bebas RI-Australia, Mendag: 2020 Bisa Berlaku
Dalam pertemuan yang berlangsung akrab dan dihadiri jajaran pejabat tinggi Turki ini, kedua menteri sepakat untuk menugaskan kedua tim perunding mulai meningkatkan kontak guna mempersiapkan perundingan putaran keempat yang direncanakan pada bulan Oktober 2019. Persiapan ini termasuk pelaksanaan teleconference antara Jakarta dan Ankara mulai bulan Agustus untuk memastikan bahwa kedua tim siap mencatatkan kemajuan sebelum akhir tahun 2019.
“Pada prinsipnya tim runding Indonesia siap untuk melakukan pertemuan bulan Agustus atau September, namun pihak Turki mengusulkan perundingan putaran keempat dilakukan pada bulan Oktober,” ujar Mendag Enggar.
Baca Juga: Indonesia Tekankan Reformasi WTO Harus Jamin Kepentingan Negara Berkembang
Dalam pertemuan ini Mendag Enggar juga menyampaikan permintaan agar Turki lebih selektif dalam menerapkan langkah pengamanan perdagangan (anti-dumping, anti-circumvention, maupun safeguard). Mendag antara lain mengusulkan agar korespondensi dalam proses investigasi dilakukan dalam Bahasa Inggris, dan tindakan anti-dumping dan pengamanan perdagangan lainnya yang saat ini dikenakan pada Indonesia dapat diterminasi bila sudah memasuki usia 10 tahun.
“Menteri Perdagangan Turki menyatakan bahwa kebijakan pengamanan perdagangannya telah sesuai dengan ketentuan di WTO, namun setelah kita jelaskan sejumlah kesulitan yang dihadapi Indonesia dalam proses investigasi, Menteri Perdagangan Turki sepakat untuk menugaskan timnya guna membahas hal ini dalam konteks perundingan CEPA,” tambah Enggar.
Kedua menteri juga sepakat untuk mendorong dialog bisnis antara kedua negara secara lebih intensif dengan target yang jelas. Baik Indonesia maupun Turki memandang mitranya sebagai potential hub untuk memasuki pasar di kawasan masing-masing. Indonesia, misalnya, dapat memanfaatkan Turki sebagai pintu untuk memasuki pasar Timur Tengah, Eropa Selatan dan Afrika Utara.