Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Diskon Pajak Besar-besaran Diminta Diperjelas

Aturan Diskon Pajak Besar-besaran Diminta Diperjelas
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

Hingga saat ini kalangan pengusaha masih belum mengetahui batasan penerimaan insentif pajak yang bisa diperoleh apabila mengikuti program tersebut.

"Tapi terus terang, ini yang kami tunggu sampai di mana karena ada kata-kata maksimum 200 persen maksimum 300 persen. Nanti maksimumnya 0 sampai 200 atau 0 sampai 300 di atas kertas, jangan-jangan kita dapat tapi 0 persen," kata dia.

Kalangan pengusaha juga membutuhkan kepastian bahwa kebijakan insentif fiskal tersebut bisa diterapkan secara nyata. Dari pengalaman terdahulu, seperti fasilitas tax holiday dan tax allowance, dalam pelaksanaannya sangat sulit diperoleh pengusaha.

"Anggota kami yang sudah menyerahkan tapi belum diberikan karena masih dikaji. Mudah-mudahan ada revisi lagi yang disiapkan mengenai PMK. Mudah-mudahan bisa mendorong. Mendorong percepatan seperti yang diharapkan Presiden, investasi bisa terwujud," kata dia.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement