Share

Aturan Diskon Pajak Besar-besaran Diminta Diperjelas

Rabu 17 Juli 2019 21:35 WIB
https: img.okezone.com content 2019 07 17 20 2080296 aturan-diskon-pajak-besar-besaran-diminta-diperjelas-B2TFtbGnln.jpg Pajak (Shutterstock)

JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GPMMI) Adhi Lukman meminta pemerintah memperjelas aturan mengenai insentif pajak super deductible tax perihal vokasi, inovasi, pengembangan, dan penelitian.

"Harus diperjelas, kalau kita investasi ini, kita dapat ini, investasi itu kita dapat ini. Itu clear tidak perlu kita mengajukan lagi, mengkaji lagi," ujar Adhi melansir laman antaranews, Rabu (17/7/2019).

 Baca juga: Diskon Pajak Besar-besaran Harus Mampu Tingkatkan Inovasi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani regulasi mengenai super deductible tax atau insentif pajak bagi pengembangan vokasi dan inovasi.

Regulasi tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Tahun Berjalan. Ada beberapa poin yang diberikan insentif yang diberikan dalam aturan ini.

 Baca juga: Fakta-Fakta di Balik Diskon Pajak Besar-besaran, Siapa Saja yang Dapat?

Dalam pasal 29B, Wajib Pajak Badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Kemudian dalam pasal 29C, menyatakan Wajib Pajak Badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Dalam pasal 29A, industri padat karya yang belum mendapatkan insentif dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Dalam poin-poin tersebut, Adhi meminta kejelasan perihal pemberian insentif pajak 200 hingga 300 persen yang bisa didapatkan pengusaha apabila ikut dalam program vokasi dan penelitian.

Follow Berita Okezone di Google News

Hingga saat ini kalangan pengusaha masih belum mengetahui batasan penerimaan insentif pajak yang bisa diperoleh apabila mengikuti program tersebut.

"Tapi terus terang, ini yang kami tunggu sampai di mana karena ada kata-kata maksimum 200 persen maksimum 300 persen. Nanti maksimumnya 0 sampai 200 atau 0 sampai 300 di atas kertas, jangan-jangan kita dapat tapi 0 persen," kata dia.

Kalangan pengusaha juga membutuhkan kepastian bahwa kebijakan insentif fiskal tersebut bisa diterapkan secara nyata. Dari pengalaman terdahulu, seperti fasilitas tax holiday dan tax allowance, dalam pelaksanaannya sangat sulit diperoleh pengusaha.

"Anggota kami yang sudah menyerahkan tapi belum diberikan karena masih dikaji. Mudah-mudahan ada revisi lagi yang disiapkan mengenai PMK. Mudah-mudahan bisa mendorong. Mendorong percepatan seperti yang diharapkan Presiden, investasi bisa terwujud," kata dia.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini