JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hari ini memanggil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. Hal tersebut terkait dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, Direktur Utama Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo dan Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah.
"Sesuai jadwal, Ibu Rini Soemarno akan dipanggil hari ini," ujar Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih di Kantor KPPU Jakarta, Kamis (18/7/2019).
Baca Juga: KPPU Awasi Impor Bawang Putih
Dia menuturkan, pemanggilan Menteri BUMN Rini Soemarno ini untuk bisa menjelaskan rangkap jabatan itu. Karena ketiga orang itu, poinnya melanggar di pasal 26 UU 5 tahun 2019.
"Semoga Ibu Rini bisa datang dan tidak berhalangan hadir," ungkap dia.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, di Gedung KPPU Jakarta.
Baca Juga: Menko Darmin Sebut Impor Bawang Putih Tunggu Izin Kemendag
Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pemanggilan Ari Askhara terkait dugaan Pasal 26 UU no 5 Tahun 1999 soal rangkap jabatan pasca-kerjasama operasi antara Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air.
"Kami melihat ada dugaan pelanggaran yang dilakukan Ari Askhara. Kami juga telah melakukan berkas acara pemeriksaan (BAP), kepada Ari Askhara. Dan dia (Ari Askhara) sudah menandatangani BAP tersebut," ujar dia di Kantor KPPU Jakarta.
(Feby Novalius)