Dalam pertimbangannya, Hakim Stephen Holt mengatakan bahwa meskipun dirinya yakin apa yang diimani Beereports tidak dibuat-buat, dia menilai tidak ada referensi khusus dalam Injil untuk menyokong argument mereka.
"Dalam pandangan saya, Injil menyebutkan urusan warga negara dan hukum Tuhan ditangani dalam dua lingkaran yang berbeda," ujar Stephen.
Kakak-beradik itu kemudian diperintahkan membayar jumlah uang yang hampir sama. Fanny diganjar Rp11,4 miliar dan Rembertus diganjar Rp11,3 miliar untuk menutupi pajak penghasilan, denda administrasi, dan bunga pajak serta biaya lain.
(Fakhri Rezy)