Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Minta Pemerintah Turunkan Tarif Rancang Bangun

Koran SINDO , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2019 |11:17 WIB
Pengusaha Minta Pemerintah Turunkan Tarif Rancang Bangun
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

BANDUNG – Himpunan pengusaha karoseri yang tergabung dalam Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo) Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat meminta pemerintah merevisi besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) rancang bangun.

Kebijakan itu dinilai sangat membebani pengusaha karoseri yang mayoritas usaha kecil dan menengah (UKM).

 Baca Juga: Industri Karoseri Nasional Kesulitan Ekspor, Kok Bisa?

Ketua DPD Askarindo DKI Jakarta dan Jabar Parluhutan Simanjuntak mengatakan, salah satu persoalan saat ini dihadapi pengusaha karoseri adalah besarnya tarif PNBP rancang bangun yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2016 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 11/2015.

”Kenaikannya luar biasa. Di mana untuk satu SRUT (surat registrasi uji tipe) naik signifikan. Untuk kendaraan barang dan khusus fair Rp125.000 menjadi Rp35 juta atau naik sebesar 27.900%. Sementara untuk SRUT kendaraan penumpang dari Rp150.000 menjadi Rp40 juta,” kata Parluhutan pada acara halalbihalal Askarindo di Bandung, Jawa Barat, kemarin.

 Baca Juga: Menengok Bus Kayu yang Klasik, Manaikinya Serasa Dibawa ke Zaman Old

Menurut dia, kenaikan tarif PNBP untuk ruang bangun sangat memberatkan pengusaha karoseri. Apalagi mayoritas pengusaha karoseri adalah skala UKM. Mereka juga bekerja berdasarkan pesanan yang terbatas. Pengusaha mengaku berat bila harus membayar Rp35 juta untuk satu surat satu tipe.

”Menurut kami, membuat surat ini tidak perlu alat. Hanya tanda tangan dan surat, tapi kenapa mahal. Ini kan hanya sepucuk surat saja. Ya, harapan kami bisa turun, tidak sampai Rp35 juta,” kata dia.

Dalam pengajuan rancang bangun, kata dia, hanya dilakukan penelitian gambar saja. Karena itu, menurut hemat dia, penetapan tarif tersebut tidak sebanding dengan pekerjaan yang dilakukan. Apalagi pengusaha karoseri harus melakukan penelitian.

Sejak diterapkan pada 2018, kata dia, banyak pengusaha karoseri bertumbangan. Hingga kini tak kurang dari 50% industri kecil dan menengah karoseri di Jabar dan DKI Jakarta gulung tikar. Padahal satu karoseri UKM bisa mempekerjakan karyawan antara 30-300 orang.

”Kami sudah upaya ke MK (Mahkamah Konstitusi), tapi ditolak. Kemudian kami kirim surat ke Presiden. Harapan bisa diterima dan dipertimbangkan sehingga pemerintah segera menurunkan PNBP tersebut supaya kegiatan karoseri di Indonesia berjalan normal kembali,” kata dia.

Salah seorang pengusaha karoseri, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya sangat terbebani atas tingginya tarif PNBP ruang bangun. Kenaikan itu dinilai tidak wajar bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Apalagi tarif tersebut disamaratakan dengan industri skala besar.

”Mestinya ada keadilan. Bagi kami, mengeluarkan Rp35 juta untuk satu tipe itu sangat membebani. Belum lagi kami harus mengeluarkan biaya untuk penelitian dan lainnya,” ujar dia.

Perwakilan pelaku usaha karoseri lainnya, Agung, mengaku selain menanggung beban tarif PNBP yang tinggi, pihaknya juga harus menanggung besarnya biaya penilaian. Belum lagi surat itu akan surut dalam waktu tertentu bila permintaan atas produk tersebut berkurang.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement