Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: 46 Fintech Jalani Uji Keandalan

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 19 Juli 2019 |14:46 WIB
OJK: 46 Fintech Jalani Uji Keandalan
OJK soal Fintech (Foto: Taufik Fajar/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 46 fintech (financial technology) Peer to Peer (P2P) Lending telah menjalani uji regulatory sandbox. Di mana regulatory sandbox merupakan mekanisme pengujian untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola perusahaan.

"Seluruh fintech itu mengikuti regulatory sandbox dalam dua tahap atau bacth. Tahap satu inovasi keuangan digital tercatat sebanyak 34 dan tahap dua sebanyak 12," ujar Kepala Group Inovasi Keuangan Digital OJK, Triyono Gani di Kantor OJK Jakarta, Jumat (19/7/2019).

 Baca juga: Pinjaman Online Meningkat 100,72%, Nilainya Capai Rp41 Triliun

Dia menjelaskan tahap satu yang berhasil melampaui proses administrasi 34, kemudian 23 jadi sampel. Dan tidak semua pemohon jadi sampel karena memang terlalu banyak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement