JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total akumulasi pinjaman fintech (financial technology) Peer to Peer (P2P) Lending hingga Mei 2019 sebesar Rp41,04 triliun (year to date) atau naik 81,06%. Sementara outstanding pinjaman juga naik sebesar 64,9% menjadi Rp8,32 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, hingga akhir Mei 2019 jumlah borrower (peminjam) juga mengalami peningkatan 100,72% menjadi 8,75 juta secara year to date, sedangkan jumlah lender (pemberi pinjaman) mengalami kenaikan 131,44% menjadi 480,3 juta per akhir Mei 2019.
“Jika dihitung hingga Mei 2019, P2P Lending sudah mencapai 113 fintech lending dan 6 P2P lending syariah,” kata Wimboh di Jakarta kemarin.
Sementara sampai saat ini secara total jumlah Fintech Peer to Peer Lending tidak berizin yang ditemukan Satgas Waspada Investasi sebanyak 1.087 entitas di mana pada 2018 sebanyak 404 entitas, sedangkan pada 2019 sebanyak 683 entitas.
Baca Juga: Fintech Diminta Jangkau Masyarakat yang Belum Tersentuh Perbankan
Wimboh melanjutkan, dalam penyelenggaraan usaha, fintech sudah seharusnya mengikuti kaidah-kaidah seperti perlindungan konsumen, transparansi, tidak abuse, tidak menzalimi nasabah, dan bisnis yang dioperasikan bukan bisnis jangka pendek atau sekadar hit and run.
Untuk itu, dalam menindaklanjuti P2P ilegal maka OJK mengimbau agar perusahaan fintech yang belum terdaftar segera mendaftar dan melakukan izin ke OJK. Seluruh masyarakat juga diimbau agar hanya bertransaksi di fintech yang sudah terdaftar di OJK.
Selain itu, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Polri, dan anggota satgas lainnya akan terus berupaya untuk memberantas investasi ilegal.
“Bila nasabah sudah ada yang terlanjur dibohongi oleh produk fintech ilegal maka dapat segera laporkan ke polisi,” ungkap dia.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Bentuk Tim Khusus Tangani Ekonomi Digital
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menambahkan, Satgas sudah meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang fintech payment system memfasilitasi Fintech Peer to Peer Lending ilegal, serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Pada tanggal 18 Juni 2019, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Jenis kegiatan usaha yang dihentikan Satgas Waspada Investasi di antaranya 38 trading forex tanpa izin, 2 investasi money game tanpa izin, 2 multilevel marketing tanpa izin, dan 1 investasi perdagangan saham.
“Penawaran investasi ilegal semakin mengkhawatirkan dan sangat berbahaya bagi ekonomi masyarakat, karena para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar,” jelas dia.