JAKARTA - Jalan Tol Semarang-Demak akan dikenai tarif sebesar Rp1.124 per km untuk kendaraan Golongan I pada 2020. Hal ini ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Jika mengacu data tersebut, artinya tarif tol Semarang-Demak Rp30.348. Sebab panjang jalan tol sekitar 26,99 kilometer, diambil dari Rp1.124 per km dikalikan 27 kilometer.
"Perlu kami sampaikan, dalam surat penetapan pelelangan dari bapak Menteri (PUPR, Basuki Hadimuljono), disebut bahwa tarif tol awal Golongan I adalah Rp 1.124 per km pada tahun 2020," ujar Kepala BPJT Danang Parikesit.
Setelah penandatangnan PPJT, barulah pembangunan jalan tol tersebut dimulai. Pembangunan ditargetkan bisa rampung dalam waktu dua tahun dimulai pada tahun ini.
Baca selengkapnya: Tarif Tol Tanggul Laut di Semarang Ditetapkan Rp1.124 per Km
(rzy)