Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPKN Soroti Kasus Dugaan Monopoli OVO dan Saldo Nasabah Bank Mandiri Eror

   BPKN Soroti Kasus Dugaan Monopoli OVO dan Saldo Nasabah Bank Mandiri Eror
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Bidang Perbankan

Terhadap insiden perubahan saldo secara mendadak yang menimpa banyak nasabah Bank Mandiri, BPKN menyikapi insiden perubahan saldo secara mendadak tersebut sebagai suatu kesalahan yang tidak bisa ditoleransi. Bank Mandiri perlu mengevaluasi ulang semua sistem keamanan dan sistem transaksi perbankannya.

Koordinator Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN Nurul Yakin Setyabudi mengatakan, bank BUMN tersebut tidak bisa hanya mengelak bahwa kegagalan akibat proses perawatan sistem semata. Demikian juga Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran perlu bersikap tegas terhadap penyelenggara sistem pembayaran yang lalai dan telah menimbulkan kerugian pada konsumen.

BI sebagai regulator juga harus mendorong pemulihan hak konsumen yang dirugikan atas insiden ini. Bank Indonesia ke depan perlu menerapkan mekanisme denda atas gagalnya sistem pembayaran seperti ini oleh penyelenggara.

"Gagalnya suatu sistem pembayaran dampaknya ke konsumen akan luar biasa. kegagalan sistem pembayaran dapat berakibat terganggunya transaksi yang mendesak, gagalnya peluang bisnis, maupun timbulnya biaya tak perlu, surcharge, denda dan waktu yang terbuang yang menjadi beban konsumen," ujar Nurul.

"Bahkan bisa berakibat kehilangan nyawa bila suatu transaksi bersifat kritis dan terkait darurat medis atau kebencanaan. Dalam skala lebih luas, kegagalan suatu sistem pembayaran akan berdampak pada kepercayaan pada perdagangan, sistem moneter dan ekonomi nasional," sambungnya.

Dengan demikian Regulasi Keamanan Sitem dan SLA (Service Level Agreement) yang ketat, sehingga akan mendorong Penyelenggara Sistem Keuangan untuk membangun Sistem Pembayaran yang benar-benar andal dan aman, sehingga menjamin rasa aman bagi konsumen. Kerugian konsumen atas kegagalan sistem pembayaran harus dicegah dan dipulihkan bila terjadi insiden.

"Oleh karenanya sangat mendesak untuk merevisi Peraturan Bank Indonesia No. PBI No.16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, dengan memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas lembaga terhadap perlindungan konsumen. Hal ini selaras dengan peningkatan inovasi teknologi informasi dan peningkatan Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik," ujarnya.

Peningkatan perhatian perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan ini sesuai arahan G20 High Level Principles of Financial Consumer Protection, 2011 serta The Good Practices of Financial Consumer Protection, World Bank 2012 & 2017.

Demikian juga BI perlu mendukung komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia yang ditetapkan melalui Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Perpres No. 82/2016) dan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Perpres No. 50/2017).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement