JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) memperkirakan insiden perlindungan konsumen (PK) terkait e-commerce akan meningkat pesat di tahun mendatang, seiring dengan semakin inklusifnya kehidupan sosial ekonomi masyarakat dengan jasa finansial teknologi.
BPKN saat ini juga menyoroti masalah penggunaan aplikasi OVO dan kasus perubahan saldo nasabah Bank Mandiri akibat gangguan sistem teknologi informasi (TI).
Baca Juga: Bank Mandiri Harus Buka-bukaan soal Saldo Berubah Drastis
Karena tanpa pengaturan segera oleh pemerintah atas keberadaan kepastian hukum dan jalur pemulihan bagi konsumen, insiden-insiden tersebut berpotensi berkembang tidak terkendali.
"Upaya BPKN melihat perubahan pola transaksi sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen, serta melihat ketahanan perlindungan konsumen (PK) di Indonesia tidak lagi memadai untuk menghadapi tantangan PK pada saat ini dan masa depan. Situasinya sebenarnya sangat rawan dengan mencermati beberapa indikator, di antaranya kejelasan akses pemulihan bagi transaksi e-commerce, sistem lembaga pemulihan," ujar Ketua BPKN Ardiansyah seperti dikutip Harian Neraca, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Baca Juga: BPKN Minta Regulator Turun Tangan soal Afiliasi Lippo dan OVO
Saat ini BPKN menilai penggunaan aplikasi OVO sebagai alat pembayaran resmi di fasilitas umum yang dikelola afiliasinya yang bernaung di bawah Grup Lippo sebagai bentuk pemaksaan yang melanggar hak-hak konsumen. BPKN juga menilai hal tersebut dapat merusak persaingan pasar yang sehat.
“Persoalan payment gateway yang mengharuskan parkir di satu tempat tertentu, seperti di pusat perbelanjaan dengan menggunakan aplikasi (pembayaran) terafiliasi seperti yang diduga dilakukan OVO dan Lippo, merupakan wujud monopoli,” ujar Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak.
Baca Juga: Saldo Nasabah Eror, Saham Bank Mandiri Merosot 100 Poin
Untuk menertibkan praktik-praktik yang mengancam persaingan usaha yang sehat tersebut, Rolas mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera turun tangan. Menurut dia, selain Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), OJK memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar. “Karena ini melibatkan Fintech,” tegasnya.
Di kesempatan yang berbeda, KPPU melihat, ada indikasi praktik bisnis yang kurang sehat yang dilakukan platform pembayaran yang juga terafiliasi dengan Grup Lippo tersebut. “Penelitian oleh KPPU dilakukan di semua tempat parkir perbelanjaan,” ujar komisioner sekaligus juru bicara KPPU, Guntur S Saragih.