JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menggelar rapat paripurna hari ini di Gedung Nusantara II DPR RI Jakarta. Di mana salah satu agendanya yakni pembacaan laporan panitia khusus angket DPR RI tentang Pelindo II.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) angket DPR RI tentang Pelindo II Rieke Diah Pitaloka membacakan hasil laporannya. Salah satu poin hasil pembahasan itu yakni pansus angket DPR RI menemukan fakta bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian Menteri BUMN dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas, dan wewenangnya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) serta UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat (1). Karena itu, pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menggunakan hak prerogatifnya memberhentikan, Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN," ujar Rieke Kamis (25/7/2019).
Baca Juga: Menteri Rini Dilarang ke DPR, F-PDIP: Ini Konsekuensi Rekomendasi Pansus
Dia menuturkan hal yang juga tidak kalah penting adalah, pansus sangat merekomendasikan kepada Presiden Jokowi untuk tidak serta merta membuka investasi asing yang dalam jangka panjang merugikan bangsa Indonesia secara moril dan materil, mengancam keselamatan negara.