JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan alias suspensi atas saham PT Apexindo Pratama Duta Tbk. Emiten berkode (APEX) ini dapat diperdagangkan mulai hari ini.
Hal ini merujuk pengumuman BEI nomor Peng-SPT-00011/BEI.PPI/07-2019 tanggal 1 Juli 2019 tentang penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2018.
Baca juga: Apexindo Berhasil Dapat Kontrak Rp7,37 T
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Kamis (1/8/2019), BEI mempertimbangkan bahwa PT Apexindo Pratama Duta Tbk telah melakukan keterbukaan informasi dan pemenuhan kewajiban atas sanksi yang dikenakannya.