Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seluk-beluk Investasi dengan Dana yang Cekak

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Minggu, 04 Agustus 2019 |09:13 WIB
Seluk-beluk Investasi dengan Dana yang <i>Cekak</i>
Dompet (Zawya)
A
A
A

NAB merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu reksa dana. NAB per saham/unit penyertaan adalah harga dari portofolio suatu reksa dana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut. Satuan reksa dana dihitung berdasar unit penyertaan (UP) dan NAB.

Semisal, hari ini reksa dana X harga NAB-nya Rp1.300. Kita berencana membeli 1.000 UP, maka kita membutuhkan dana Rp1,3 juta (plus komisi/fee). Seandainya akhir tahun nanti harga NAB-nya Rp1.500 dan kita hendak mencairkan reksa dana kita, maka keuntungan kita sebesar Rp200 ribu (minus komisi/fee/pajak). Sebaliknya, andaikata harga NAB-nya turun menjadi Rp1.000, maka kerugian kita menjadi Rp300 ribu (plus komisi/fee).

Tiap tahun (atau tengah tahun), manajer investasi akan mengirimkan kita laporan investasi reksa dana kita. Laporan inilah yang menjadi bukti/konfirmasi atas kepemilikan reksa dana kita.

Secara umum ada empat jenis reksa dana yang bisa kita pilih. Masing-masing reksa dana tersebut dapat dibedakan menurut alokasi jenis investasi yang dilakukan.

Pertama, Reksa dana pasar uang, di mana 100% invetasinya akan ditempatkan ke dalam surat berhaga efek pasar uang. Efek pasar uang adalah efek utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun, seperti sBi, deposito, obligasi dengan sisa jatuh tempo kurang dari satu tahun.

Kedua, Reksa dana pendapatan tetap, dana investasi kita minimum 80% ditempatkan pada surat utang, umumnya pada obligasi.

Ketiga, Reksa dana saham, di mana sebanyak minimum 80% investasinya akan ditempatkan pada saham.

Keempat, Reksa dana campuran, yaitu dana investasi akan ditempatkan pada instrumen surat utang, saham, dan produk investasi lain yang tidak dapat dikategorikan pada ketiga jenis reksa dana sebelumnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement