Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mati Listrik Serentak, PLN Hitung Kerugian Rp90 Miliar

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2019 |08:46 WIB
      Mati Listrik Serentak, PLN Hitung Kerugian Rp90 Miliar
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

Djoko mengatakan, pemberian kompensasi ini sudah diatur dalam peraturan yang ada di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

 Baca Juga: Listrik Padam Serentak, Jokowi Datang ke Kantor PLN Pagi Ini

Asal tahu saja, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah mengatur besaran pengurangan tagihan Iistrik TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik.

"TMP nanti kita hitung memang ada Permen nya bahwa kewajiban PLN apabila nanti dihitung TMP-NYA lebih dari standar yang ada kita akan berikan kompensasi nya. Karena itu memang diatur dalam aturan pemerintah," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement