Djoko mengatakan, pemberian kompensasi ini sudah diatur dalam peraturan yang ada di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Baca Juga: Listrik Padam Serentak, Jokowi Datang ke Kantor PLN Pagi Ini
Asal tahu saja, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah mengatur besaran pengurangan tagihan Iistrik TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik.
"TMP nanti kita hitung memang ada Permen nya bahwa kewajiban PLN apabila nanti dihitung TMP-NYA lebih dari standar yang ada kita akan berikan kompensasi nya. Karena itu memang diatur dalam aturan pemerintah," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)