JAKARTA - PT PLN (Persero) memperkirakan potensi kerugian yang dialami saat pemadaman listrik serentak di sebagaian Pulau Jawa mencapai sekira Rp90 miliar. Angka ini masih bertambah karena di luar kompensasi yang akan diberikan PLN.
Direktur pengadaan strategi 2 PLN Djoko R Abumanan mengatakan, pemberian kompensasi nantinya juga bakal dihitung berdasarkan kerugian dari pelaku industri itu sendiri. Berdasarkan perkiraannya potential loss diperkirakan mencapai Rp90 miliar.
"Ya Rp90 miliar minimal lost, rugi. Belum ditambah tadi ada kompensasi," kata Djoko di Jakarta, Minggu 4 Agustus 2019.
 Baca Juga: Listrik di Jakarta Mati 8 Jam, Pengusaha Rugi Triliunan Rupiah
Sebelumnya, PLN akan memberikan kompensasi kepada pelaku industri maupun pelaku usaha lainnya akibat mati listrik yang terjadi di Banten, Jabodetabek, Jawa Barat hingga Jawa Tengah. Pasalnya, padamnya listrik ini cukup berlangsung lama.
Djoko mengatakan, pemberian kompensasi ini sudah diatur dalam peraturan yang ada di kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
 Baca Juga: Listrik Padam Serentak, Jokowi Datang ke Kantor PLN Pagi Ini
Asal tahu saja, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan telah mengatur besaran pengurangan tagihan Iistrik TMP (Tingkat Mutu Pelayanan) atau kompensasi kepada konsumen yang dirugikan saat terjadi pemadaman listrik.
"TMP nanti kita hitung memang ada Permen nya bahwa kewajiban PLN apabila nanti dihitung TMP-NYA lebih dari standar yang ada kita akan berikan kompensasi nya. Karena itu memang diatur dalam aturan pemerintah," ujarnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)