“Kami sedang minta bicara dengan pemilik perusahaan pemegang saham. Kami diminta pak Menteri (Menteri ESDM Ignasius Jonan) PLN yang atur, karena itu aksi korporasi PLN, tapi kita harus izin ke pemegang saham. Diperhitungkan dengan diskon," katanya.
Sementara itu, Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan kompensasi terhadap masyarakat sudah ada aturannya Peraturan Menteri ESDM. Dan kata dia, PLN akan komit untuk melaksanakan hal tersebut.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut Listrik Mati Serentak Rusak Reputasi PLN
Namun, dirinya belum bisa menyebutkan angka pasti dari kompensasi yang diberikan. Sebab saat ini PLN sedang menghitung besaran kompensasinyang akan diberikan.
"Sudah ada aturannya jelas dari undang-undang yang turun pada Permen 2017 khususnya pasal 6 yang mengatakan sudah ada formulasi tingga kami ikuti saja," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)