Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Ajukan Ganti Rugi ke PLN Akibat Mati Listrik

      Pengusaha Ajukan Ganti Rugi ke PLN Akibat Mati Listrik
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyebut pemadaman listrik yang terjadi mengganggu produktivitas seluruh industri, mulai dari ritel, telekomunikasi, e-commerce, manufaktur hingga properti, khususnya pergudangan dan akan melakukan konsolidasi internal terkait pengajuan ganti rugi.

“Semua usaha yang berjalan jadi perlu mengaktifkan genset dalam waktu lama dan ini mahal karena genset menggunakan bahan bakar, sektor jasa dari perbankan, telekomunikasi sampai transportasi online juga tidak bisa melayani,” kata Wakil Ketua Kadin bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani dihubungi di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Baca Juga: Listrik Mati Serentak, Pulang Potong Rambut Jadi Pitak

Shinta mengatakan Kadin masih mengkalkulasi kerugian lebih lanjut dari pelaku manufaktur dan produsen komoditas yang mudah hancur dan harus disimpan dalam titik beku.

Shinta menambahkan pelaku usaha akan melakukan konsolidasi secara internal terkait sejauh apa kerugian yang dialami.

 Baca Juga: Menko Darmin: Kerugian Mati Lampu Serentak Akan Dibahas di Rapat Kabinet

“Untuk pengajuan ganti rugi, kita akan konsolidasikan dulu secara internal dengan stakeholders sejauh apa kerugian kita dan kita perlu pelajari juga apa yang bisa ditawarkan pemerintah untuk mengakomodir kerugian yang sudah dialami oleh pelaku usaha,” ujar Shinta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement