Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Biaya Investasi Mahal, Tarif Tol Pandaan-Malang Dikenakan Rp898/Km

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2019 |16:42 WIB
Biaya Investasi Mahal, Tarif Tol Pandaan-Malang Dikenakan Rp898/Km
Tol Malang-Pandaan (Foto: Okezone)
A
A
A

MALANG - Tarif jalan Tol Pandaan-Malang sudah resmi ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tarif tol ini berlaku sejak tanggal 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB, melalui surat keputusan (SK) Nomor 713/KPTS/M/2019 dengan besaran Rp898 per kilometer (Km).

Baca Juga: Tol Tangerang-Merak Siap Terapkan Pembayaran Tanpa Berhenti

Anggota Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Unsur Kementerian PUPR Agita Widjajanto mengatakan, besaran tarif ini didasari pada tingkat kesulitan konstruksi yang ada di ruas Jalan Tol Pandaan-Malang.

"Untuk membangun ruas tol sudah ada spesifikasinya. Kalau diperuntukkan luar kota dengan kecepatan maksimal tinggi membutuhkan luasan tanah dan infrastruktur yang menunjang. Tidak mungkin geometrik jalan dibuat patah - patah," jelas Agita, saat konferensi pers di Kantor PT Jasamarga Pandaan Malang, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Pandaan-Malang

Tingkat topografi medan yang dilalui menurut Agita juga cukup mempengaruhi nilai investasi tol yang berimbas penentuan tarif tol tersebut.

"Kalau topografinya perbukitan maka biaya investasinya semakin mahal. Membutuhkan luasan tanah dan infrastruktur yang tinggi, apalagi membangun di pegunungan," terangnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement