MALANG - Tarif jalan Tol Pandaan-Malang sudah resmi ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tarif tol ini berlaku sejak tanggal 9 Agustus 2019 pukul 00.00 WIB, melalui surat keputusan (SK) Nomor 713/KPTS/M/2019 dengan besaran Rp898 per kilometer (Km).
Baca Juga: Tol Tangerang-Merak Siap Terapkan Pembayaran Tanpa Berhenti
Anggota Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Unsur Kementerian PUPR Agita Widjajanto mengatakan, besaran tarif ini didasari pada tingkat kesulitan konstruksi yang ada di ruas Jalan Tol Pandaan-Malang.
"Untuk membangun ruas tol sudah ada spesifikasinya. Kalau diperuntukkan luar kota dengan kecepatan maksimal tinggi membutuhkan luasan tanah dan infrastruktur yang menunjang. Tidak mungkin geometrik jalan dibuat patah - patah," jelas Agita, saat konferensi pers di Kantor PT Jasamarga Pandaan Malang, Selasa (6/8/2019).
Baca Juga: Daftar Lengkap Tarif Tol Pandaan-Malang
Tingkat topografi medan yang dilalui menurut Agita juga cukup mempengaruhi nilai investasi tol yang berimbas penentuan tarif tol tersebut.
"Kalau topografinya perbukitan maka biaya investasinya semakin mahal. Membutuhkan luasan tanah dan infrastruktur yang tinggi, apalagi membangun di pegunungan," terangnya.
Menurutnya, tarif tersebut juga dihitung berdasarkan tingkat kepadatan lalu lintas dan kemampuan membayar masyarakatnya.
"Jadi itu bukan keinginan pemerintah tapi juga disurvei masyarakat mampu membayar berapa. Kalau traffic-nya (lalu lintas) jarang, tarifnya tambah mahal. Selain itu, pemerintah juga harus mengembalikan nilai investasi dari perbankan sebesar 70% dari Rp6 triliun itu," tambahnya.
Jalan Tol Pandaan - Malang sendiri telah diresmikan dan dibuka oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2019 lalu pada 3 seksinya. Sejak diresmikan Jokowi, Tol Pandaan-Malang masih belum dikenakan biaya alias gratis.
(Feby Novalius)