JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana membangun perumahan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Rencanannya pengerjaan proyek ini akan dilakukan pada tahun depan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D Heripoerwanto mengatakan, pembangunan perumahan dengan skema KPBU ini pada pelunucuran pertamanya akan langsung ada enam proyek. Saat ini pihaknya masih dalam studi pendahuluan sebelum dimulai pada tahun depan.
Baca juga: Program Sejuta Rumah Baru Mencapai 735.547 Unit hingga Agustus
"Sebagian besar dari proyek-proyek tersebut saat ini masih dalam studi pendahuluan," ujarnya di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (6/8/2019).
Dengan skema KPBU, nantinha swasta lah yang nantinya dapat berperan lebih besar dalam menyediakan anggaran. Namun, pemeritah akan tetap memberikan uang untuk pembangunannya namun pada beberapa tahun kedepan.
Baca juga: Tak Capai Target, Kuota Penyaluran FLPP 17 Bank Terancam Dialihkan
"Kalau pun ada pemerintah, itu KPBU-nya sifatnya availability payment. Dan itu baru dibayar pemerintah dua tahun atau lebih setelah bangunan rusun, kalau ini rusun, sudah melayani masyarakat," jelasnya.