Pasalnya, dirinya menerima banyak pengaduan konsumen mengenai kerugian yang harus ditanggung karena matinya listrik. Salah satu contohnya adalah matinya hewan peliharaan seperti Ikan Koi yang merugikan hingga Rp9 juta.
“Kami Komunitas Konsumen Indonesia, dapat laporan dari korban-korban, masyarakat konsumen, misal ikan koi mati. Dua gugatan daftar tentang ikan koi Rp1,9 juta dan 9 juta," jelasnya.
Sama halnya dengan David, Perwakilan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi meminta kepada PLN untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen. Karena menurutnya pemberian ganti rugi ini sudah diatur dalam Undang-Undang Konsumen.
“Tadi ada revisi ke depan. (Harus) ada kompensasi kepada masyarakat dan diperbolehkan untuk melakukan gugatan. Karena ada dalam UU baik UU konsumen,” jelasnya
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.