Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Bisa Kerja dari Rumah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2019 |10:07 WIB
PNS Bisa Kerja dari Rumah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka wacana agar para pegawai negeri sipil (PNS), nantinya bisa bekerja dari rumah.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan bahwa pergeseran jenis pekerjaan mulai terlihat beberapa tahun belakangan ini. Demikian pula jenis layanan yang dilakukan Pemerintah kepada warganya.

"Kami di Biro Humas BKN sudah terbiasa mengerjakan materi berita, media sosial, siaran pers di perangkat mobile. Contohnya hari ini, saya di Medan sudah approved berita, siaran pers dan konten media sosial yang disiapkan oleh anak-anak humas di Jakarta, hasil liputan di beberapa lokasi pada seluruh Indonesia. Jadi, kebutuhan untuk bertemu di kantor secara fisik mulai berkurang," ujar dia kepada Okezone, Jumat (9/8/2019).

 Baca Juga: Muncul Wacana PNS Boleh Kerja dari Rumah, BKN: Jangan Buru-Buru

Namun demikian, lanjut dia ada sejumlah prasyarat sebelum konsep hal itu bisa dapat diterapkan. Di antaranya kesiapan infrastruktur virtual office, kejelasan SOP dan beban kerja, penetapan target kerja dan kinerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement