Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Bisa Kerja dari Rumah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2019 |10:07 WIB
PNS Bisa Kerja dari Rumah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Foto: Okezone
A
A
A

"Namun, beberapa jenis pekerjaan yang bersifat layanan dasar (misalnya kesehatan dan pendidikan) tetap membutuhkan kehadiran fisik ASN untuk melayani," kata dia.

 Baca Juga: Kemenpan RB Wacanakan PNS Bisa Kerja di Rumah

Dia menuturkan, konsep officeless atau PNS bekerja dari rumah ini akan dibahas lebih lanjut bersama instansi terkait. Istilah lainnya adalah flexible working arrangement.

"Dan penerapan ini, masih membutuhkan pemikiran yang luar biasa," ungkap dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement