Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Tak Lagi Ngantor, Pelayanan Tutup?

Delia Citra , Jurnalis-Sabtu, 10 Agustus 2019 |06:15 WIB
PNS Tak Lagi Ngantor, Pelayanan Tutup?
Ilustrasi PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) rencananya akan bisa bekerja di rumah. Namun, kabar tersebut belum bisa dipastikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) karena masih dalam tahap wacana.

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan ada beberapa syarat yang harus dilakukan sebelum rencana tersebut diterapkan. Beberapa syarat yang harus diterapkan yaitu mulai dari kesiapan infrastruktur virtual office, kejelasan SOP dan beban kerja, penetapan target kerja dan kinerja.

”Namun, beberapa jenis pekerjaan yang bersifat layanan dasar (misalnya kesehatan dan pendidikan) tetap membutuhkan kehadiran fisik ASN untuk melayani," kata dia.

Tetapi ini hanya masih dalam wacana saja, dan belom bisa diterapkan karena masih perlu membutuhkan pemikiran yang luas, dan masih harus dibahas lebih lanjut dan matang oleh instansi yang terkait.

Baca Selengkapnya: PNS Bisa Kerja dari Rumah, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement