JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas penerapan aturan sistem ganjil genap di Ibu Kota. Terdapat 25 ruas jalan yang akan terkena sistem ganjil genap dari sebelumnya hanya 9 ruas jalan
Menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Compressed Natural Gas Indonesia (APCNG) Robbi R Sukardi, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk memberikan membebaskan kendaraan berbasis gas (CNG) dari aturan ganjil genap. Pasalnya, kendaraan berbasis gas juga tak kalah ramah lingkungan dengan kendaraan listrik.
Baca Juga: Kemenhub Terapkan Sistem Ini, Kapal Ilegal Bisa Dilacak
Selain itu, menurut Robbi, kendaraan gas juga memiliki kontribusi besar terhadap pengurangan angka impor BBM pemerintah. Sebab, penggunaan gas ini jauh lebih efisien dibandingkan energi impor lainya.

"Jika kendaraan berbasis listrik diberikan kebebasan dalam aturan mobil ganjil genap, seharusnya kendaraan yang menggunakan gas bumi juga mendapatkan hak yang sama. Kendaraan berbasis gas juga terbukti ramah lingkungan, efisien dan bahkan bukan energi impor, sehingga membantu pemerintah dalam mengurangi subsidi impor BBM," ujarnya.
Baca Juga: Mindset Masyarakat soal Terminal Bus: Kotor dan Kumuh
Jika dibandingkan Bahan Bakar Minyak (BBM) harga gas bumi untuk kendaraan lebih efisien. Contohnya, saat ini setiap sopir bajaj yang mengisi CNG baik di SPBG yang telah dibangun oleh Pemerintah melalui Pertamina atau SPBG milik PGN, dan SPBG milik Pemda DKI Jakpro, bisa hemat Rp60 ribu - Rp80 ribu per hari dari bahan bakar.
"Penggunaan gas bumi terbukti lebih efisien dan yang utama dapat mendukung perbaikan lingkungan seperti di Jakarta. Kami memberi apresiasi atas upaya dan inisiatif Gubernur Anies Baswedan untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta dengan energi bersih," tegas Robbi.